"ITU" -ku

5.13.2011

Profesionalisme Wartawan Infotainment dalam Jurnalistik Masih Diragukan

Menilik fakta dibalik layar penayangan infotainment, maka yang menjadi sorotan utama adalah crew yang berperan penting dalam proses pencarian, pemilihan, pengolahan, dan penyajian berita, dalam hal ini menurut fungsinya disebut wartawan.

Setelah ditelisik lebih dalam ternyata model kerja wartawan Infotainment itu lebih banyak didorong oleh tuntutan kejar tayang siaran mengingat infotainment kini menjadi salah satu program andalan bagi industri tv. Berjejalnya jam tayang infotainment di televisi mulai pagi hingga sore membuat stok dan suplai siaran menjadi minim. Jalan satu‐satunya adalah terus memaksa jurnalis di lapangan mengejar sumber berita anytime, anywhere, whatever guna mendapatkan bahan pemberitaan agar mampu memenuhi jadwal tayang siaran. Lantaran sistem kejar tayang, maka hal ini berimbas pada penyimpangan kode etik jurnalistik.
Seperti yang dituturkan Dedi Yusuf, artis papan atas Ibu Kota, saat ditemui crew detik.com di Gedung Sate, Kota Bandung, Jalan Diponegoro, Kamis (15/7). Dede menilai selama ini pemburu berita infotainment masih kurang dibekali etika jurnalistik, serta masih harus ditata ulang. Hal ini dikuatkan oleh pengakuan Luna Maya pada akun twitter miliknya, Luna secara terang-terangan “mengumpat” infotainmet atas sikap kesalnya terhadap cara Infotainment dalam mencari berita.

Mengesampingkan nilai out put berita yang ditayangkan apakah telah memenuhi standart news value atau belum, sesuai dengan etika wartawan atau tidak, pada prakteknya ada saja yang dijadikan bahan berita infotainment oleh wartawannya. Mereka tak peduli dengan etika, termasuk bahwa aib yang sesungguhnya haram bagi jurnalis untuk disosialisasikan, serta merta disuguhkan kepada publik. Terbukti hampir di setiap episode infotainment selalu dibumbui masalah percintaan, narsisme, perselingkuhan, perceraian, hingga kasus‐kasus yang dibuat‐buat untuk sekedar diangkat menjadi sebuah tayangan yang menarik.

Sadar akan pentingnya keberadaan PH infotainment pada pencitraan diri para public figure, dalam hal ini khususnya artis dan selebriti, hal ini dijadikan peluang bagi wartawan infotainment untuk “berwirausaha”. Secara tidak langsung melanggengkan dan menjadikan pupuk atas menjamurnya praktek “wartawan amplop”. Jika ada artis yang bisa memberikan dana berlebih untuk mengangkat citra dirinya, silahkan berkonsultasi dengan Infotainment.

Kesemua ini yang mengawali kontroversi pengakuan kegiatan pekerja infotainment sebagai bagian jurnalistik. Adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengakui bahwa wartawan infotainment adalah jurnalis. Alih-alih profesinya sebagai pencari berita, yah walaupun agak konyol menurut saya ketika berita yang terkesan mengada-ada juga disebut news.

Di lain pihak, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) dengan tegas membantah posisi tersebut. “Perlu diingat, infotainment bukan jurnalis. Mereka hanya bekerja kepada perusahaan hiburan,” tegas Ketua AJI Nezar Patria saat dikonfirmasi okezone per telepon, Sabtu (19/12/2009). Menurut Nezar, dunia jurnalis memang mengenal wartawan hiburan. Namun, wartawan hiburan yang dimaksud bukanlah seperti infotainment, melainkan lebih kepada acara pertunjukan yang beritanya perlu disebarluaskan ke publik. “Mereka yang meliput acara konser, pameran, dan sejenisnya itu masuk dalam kategori wartawan. Tetapi kalau infotainment bukan, karena mereka memberitakan privasi orang dan wartawan tidak berkepentingan dengan hal itu,” tandasnya.

Dalam konteks proses pemberitaan, macam kegiatan mereka bisa digolongkan ke dalam jurnalistik. Namun dinilai dari segi profesionalisme, perilaku dilanggar hampir keseluruhan Kode Etik Jurnalistik jelas tidak mencerminkan seorang jurnalis.

Kode Edit Jurnalistik

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Berdasarkan data dan fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wartawan infotainment dapat disebut jurnalis ketika news yang diberitakan based on fact serta dalam tugasnya memenuhi kode etik jurnalistik. (al).

Label: , , , ,

posted by Alianti Lazuardi at 18.11

0 Comments:

Posting Komentar

<< Home